Beranda

Kontak

Kontribusi

 

Tahukah Anda...

Galeri Arkeologi Maritim di Museum Seni Rupa dan Keramik (Jakarta) menyajikan koleksi benda muatan kapal karam.

 

Kategori Museum

 

  Arkeologi (7)

 

  Benteng (3)

 

  Biologi (9)

 

  Geologi (4)

 

  Lain-lain (8)

 

  Militer (4)

 

  Negeri/Daerah (19)

 

  Pribadi (7)

 

  Sejarah (14)

 

  Seni (7)

 

  Tokoh (14)

 

  Transportasi (3)

   
Publikasi Terkini
 
Pencarian
 

  
Berlangganan Berita
 

  



Diorama Museum Sejarah Nasional, Jakarta

 

Pengantar | Komentar | Galeri Foto


aceh_museum.jpg

MUSEUM ACEH

 

Museum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam didirikan pada tanggal 31 Juli 1915 dengan nama Atjeh Museum yang dipimpin oleh F.W.Stammeshous dan peresmian pembukaannya ketika itu dilakukan oleh Gubernur Sipil dan Militer Jenderal H.N.A. Swart. Pada awal berdirinya bangunan Museum tersebut hanya berupa Rumoh Aceh, yaitu suatu modifikasi bangunan rumah tradisional Aceh yang berasal dari Paviliun Aceh pada Pameran Kolonial (De Koloniale Testooteling) di Semarang yang digelar antara 13 Agustus-15 November 1914. Di samping memamerkan berbagai macam koleksi pribadi F.W.Stammeshous (Kurator Atjeh Museum), Paviliun Aceh saat itu juga memamerkan aneka ragam benda pusaka para pembesar Aceh sehingga Paviliun tersebut tampil sebagai paviliun yang paling lengkap koleksinya dan memperoleh 4 medali emas, 11 medali perak, 3 perunggu, dan piagam penghargaan sebagai paviliun terbaik. Atas keberhasilan tersebut F.W.Stammeshous mengusulkan kepada Gubernur Aceh H.N.A.Swart agar Paviliun itu dibawa kembali ke Aceh untuk dijadikan Atjeh Museum yang kemudian diresmikan 31 Juli 1915 di Banda Aceh.

Setelah Indonesia merdeka, operasionalisasi Museum Aceh secara bergantian diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tk.II Banda Aceh sampai tahun 1969, Badan Pembina Rumpun Iskandarmuda (Baperis) sampai tahun 1975, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sampai tahun 2002, dan kini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi (Pasal 3 ayat 5 butir 10f), operasionalisasi Museum tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 2 Februari 2002, status Museum Aceh menjadi UPTD Museum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di lingkungan Dinas Kebudayaan.

Sampai 2003 Museum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mengelola 5.328 koleksi benda budaya dari berbagai jenis, dan 12.445 buku dari berbagai judul yang berisi aneka macam ilmu pengetahuan.

Sumber: Brosur 'Museum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam'
Note: Kini nama resmi adalah Provinsi Aceh.

 

Alamat:
MUSEUM ACEH
Jl.S.A.Mahmudsyah no.12
Banda Aceh 23241
Telp. 0651-23144
Fax. 0651-21033

http://museum.acehprov.go.id

Jam Kunjungan:
Senin-Kamis 08.30-13.30
Jumat 08.30-11.00
Sabtu 08.30-12.30
Minggu 08.30-13.30

Sore buka 14.30-18.00

Tiket:
Dewasa Rp 1.500,00

 

 

 

 
  Copyright © 2009-2020 Museum Indonesia. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.